Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra menunjukkan knalpot brong yang disita. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seminggu terakhir Satlantas Polres Badung memburu sepeda motor berknalpot brong. Alhasil diamankan 45 knalpot brog dan pemilik motor diganjar surat tilang.

“Karena knalpot brong ini tidak sesuai aturan dan peruntukan. Selain itu mengganggu kenyamanan warga, terutama pengguna jalan raya,” tegas Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, Jumat (9/4).

Menurut AKP Aan, pihaknya gencar melakukan razia knalpot brong karena banyak dikeluhkan masyarakat. Sebanyak 45 motor berknalpot brong diamankan dibawa ke Mako Satlantas Polres Badung.

Baca juga:  Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024

Selain dikenakan tilang dan motornya ditahan, pemilik motor wajib mengganti knalpot brong dengan yang asli. Selanjutnya knalpot brong tersebut diamankan.

AKP Aan mengimbau masyarakat terutama kaum milenial selalu mematuhi dan mengikuti aturan berlalu lintas. Terutama dilarang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengendara yang lain.

“Kendaraannya ditahan dan dipasang police line juga sampai ada keputusan pengadilan. Knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukan (brong) dipajang di tempat yang disiapkan. Tujuannya agar masyarakat paham pakai knalpot brong itu melanggar,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Personel Polres Badung Disidak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *