Kejari menetapkan lima tersangka dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar, Jumat (9/4). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Serelah melakukan penyelidikan panjang, Kejari Karangasem akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan kasus bedah rumah di Tianyar Barat. Dugaan korupsi ini menggunakan dana hibah kabupaten Badung.

Kelima tersangka ini, langsung dilakukan penahanan di LP Kelas II B Karangasem. Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Jumat (9/4), mengungkapkan, sebelum dilakukan penetapan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan yang panjang.

Akhirnya, ditetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. “Kami telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai 20,250 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  Bobol Kartu Kredit WN Korea Rp60 Juta, Dua Transpuan Ditangkap

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perangkat desa sebanyak dua orang, yaitu APJ (Kepala Desa) dan IGS (Kaur Keuangan), sementara 3 orang merupakan warga, yakni IGT, IGSJ, dan IKP. “Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mereka lebih dulu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem selama 4 jam,” ucapnya.

Aji Kalbu, menambahkan, alasan ditetapkan sebagai tersangka ini adalah berdasarkan temuan alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem. “Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik yang merupakan surat dan keterangan saksi,” tambahnya.

Baca juga:  Rumah Warga Nongan Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Para tersangka ini di LP Kelas II B Karangasem. “Selanjutnya para tersangka ini dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan kembali secara subyektif dan obyektif,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kelima tersangka menyebabkan kerugian negara kurang lebih 4 milliar. Para tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Empat Kali Pecah Rekor di PPKM Darurat, Peta Zona Risiko Bali Memburuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *