Uji coba PTM terbatas di Purbalingga (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekolah diharuskan memiliki gugus tugas sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan, sejumlah tahapan harus terpenuhi sebelum melakukan PTM terbatas.

Diantaranya, memiliki gugus tugas di sekolah dan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih. Selain itu setiap kelas harus ada tempat cuci tangan serta sekolah menyediakan pemindai panas (thermogun) agar bisa memilah orang yang masuk ke sekolah.

Baca juga:  Indeks Bisnis BRI : UMKM Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

“Ketika ditemukan seseorang bersuhu di atas batas, silakan diisolasi agar tidak masuk ke lingkungan sekolah,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (9/4).

Tahapan selanjutnya sekolah wajib menyiapkan masker dan penyanitasi tangan (hand sanitizer) cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

“Persiapan dari berangkat rumah, di kendaraan, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi dan sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M,” kata Jumeri.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Makin Turun, Korban Jiwa COVID-19 Tetap 2 Digit

Untuk memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, kata Jumeri, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak. “Jika bisa, orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” kata dia.

Sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya, pembagian sif dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen. Sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah. “Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi kluster,” ujar dia.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Nasional Tambah Hampir 60 Orang

Jika ada penularan, kata Jumeri, sekolah harus ditutup dan pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani secara baik. “Pastikan bahwa PTK sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita,” ucap dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *