Agus Gumiwang Kartasasmita. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru berdampak positif bagi komponen pendukung industri otomotif. Disamping itu, kebijakan tersebut telah menjadi pendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk otomotif nasional.

“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (9/4).

Baca juga:  AS Berlakukan Kebijakan WNA Belum Divaksin Dibawah Usia 18 Bebas Karantina

Agus juga menegaskan bahwa inisiatif Kemenperin tersebut juga mendongkrak indeks manufaktur Indonesia atau Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur RI bertengger ke angka ekspansif pada Maret 2021 yakni 53,2. Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya yakin pertumbuhan ekonomi pada kuartal I ini tidak akan terlalu jauh dari posisi netral, misalnya – 0,5 persen. Ini prediksi saya, mudah-mudahan bisa positif, kalaupun tidak bisa ya tidak akan jauh dari posisi netral,” ujar Menperin.

Baca juga:  Beragam Kebijakan Dikeluarkan, Pastikan Industri Otomotif Siap Transformasi ke EV

Untuk itu, Menperin memberi sinyal kepada pelaku industri otomotif untuk meningkatkan TKDN pada produk-produk kendaraannya, jika ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.

Diketahui, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc. Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60 persen lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4×2 dan 4×4.

Baca juga:  Open Border Dinilai Hanya Wacana, Tanpa Didukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Terdapat dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4×2 dan 4×4. Skema pertama, untuk kendaraan 4×2, diskon PPnBM mencapai 50 persen, dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25 persen, dari 20 persen menjadi 15 persen untuk tahap II (September-Desember 2021). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *