Ilustrasi. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polisi kini menangani kasus dugaan oknum mantan pegawai KPK yang dipecat karena mencuri barang bukti emas. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan oknum berinisial IGAS bukan dari unsur penegak hukum.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Azis mengatakan IGAS bukan dari unsur Polri maupun kejaksaan. “Bukan polisi bukan kejaksaan, dia (pelaku) adalah sipil,” kata Azis Andriansyah, Jumat (9/4).

Pihaknya saat ini sedang mendalami kasus dugaan pencurian barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Saat ini, lanjut dia, pelaku dan barang bukti masih dalam penanganan KPK.

Baca juga:  KPU Pastikan Tak Ada Pembatasan Massa Saat Penetapan Pemenang Pilpres

“Laporan tersebut kami tangani sesuai prosedur, namun tetap koordinasi dengan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma di Jakarta, Kamis (8/4) menyebutkan laporan itu saat ini dalam proses penyelidikan.

“Masih lidik, sedang diselidiki,” kata Jimmy Christian Samma ketika dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel menambahkan mengingat masih dalam penyelidikan, maka polisi belum menetapkan status kepada pelaku. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan IGAS yang kini mantan pegawai KPK menjadi tersangka menyesuaikan dengan hasil penyelidikan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengatakan IGAS sudah dipecat secara tidak hormat setelah melakukan pencurian. IGAS juga dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan.

Baca juga:  Dari Pemotor Tewas di TKP hingga Puncak Gelombang Omicron di Indonesia

Tumpak menjelaskan IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti salah satunya dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang pribadinya.

“Ini terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali. Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ungkap Tumpak.

Baca juga:  Beralasan Ini, Dua Pria Nekat Curi Kabel Pelabuhan Gunaksa

Tumpak mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS. Ini untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

“Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp 900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp 900 juta. Jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan,” kata dia.

Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. “Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *