Sandiaga Uno. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persiapan menuju kawasan zona hijau di 3 destinasi Bali, yaitu Sanur (Denpasar), Nusa Dua (Badung), dan Ubud (Gianyar) masih terus dimatangkan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun menyempatkan diri memastikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Sabtu (10/4).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan prokes terus diterapkan secara ketat di zona hijau di wilayah Bali. Sebab, kawasan ini akan dibuka untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada pertengahan 2021.

“Kita harus betul-betul pantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Saya masih menemukan beberapa anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker dan saya mengingatkan mereka karena ini green zone,” kata Menparekraf saat meninjau kawasan Pantai Sanur, Denpasar.

Baca juga:  Ini Tambahan Satu Pola di PPDB 2017

Ia mengatakan, pihaknya juga akan lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di kawasan zona hijau. Agar terus mematuhi protokol kesehatan agar laju penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan.

“Yang terpenting sebetulnya adalah nanti sanksi bagi mereka yang tetap melanggar protokol kesehatan. Dan untuk wisatawan asing kita tidak segan-segan untuk mendeportasi,” tegasnya.

Selain memastikan penerapan prokes ketat dan mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi, menurutnya testing, baik menggunakan GeNose C19 maupun metode tes COVID-19 yang lain juga harus disiapkan. “Menuju bulan Juni-Juli di mana zona hijau akan ditetapkan, ya tentunya kita harus all out,” katanya.

Baca juga:  Pawai Ogoh-ogoh di Tengah Mengganasnya Omicron, Ini Hasil Rapat MDA Denpasar

Dengan peniadaan mudik harus juga dipastikan tidak ada penumpukan dan kerumunan. “Sehingga tentunya kita bisa menekan penularan COVID-19. Itu yang menjadi fokus kita ke depan,” ungkap Sandiaga Uno.

Dalam kesempatan itu, Sandiaga Uno juga mengamati aktivitas penyeberangan warga dan wisatawan dari Sanur menuju Pulau Nusa Penida. Menurutnya, penyedia jasa penyeberangan juga harus memperhatikan prokes, seperti memastikan tidak terjadi kerumunan di tempat antrean.

Baca juga:  Kajari Sebut Pungutan Desa Adat Tanpa Perda adalah Pungli

“Ini juga harus dilihat, karena Nusa Penida itu tidak merupakan zona hijau. Sementara orang masuk ke Nusa Penida melalui Sanur yang zona hijau. Ini yang harus betul-betul direncanakan dengan baik sehingga zona hijau tidak mengganggu aktivitas penyeberangan wisatawan yang menuju ke Nusa Penida yang notabene belum ditetapkan menjadi zona hijau,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *