Jamaruli Manihuruk. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak pandemi COVID-19, banyak warga negara asing (WNA) yang tidak bisa pulang ke negaranya. Kondisi ini menimbulkan sejumlah persoalan di Bali.

Dalam setahun terakhir, sejumlah WNA dideportasi pihak Imigrasi karena melakukan pelanggaran. Seperti melanggar visa dan lama tinggal serta melakukan tindakan kriminal hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan banyak melakukan pendeportasian belakangan ini. Hal ini diungkap saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir., diterima di Kantor Kemenkumham Bali, Sabtu (10/4).

Baca juga:  Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay Hampir Setahun, Wanita Ceko Dideportasi

Jamaruli mengatakan saat ini Kantor Imigrasi banyak mendeportasi orang asing yang bermasalah. Bahkan pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan (Timwas) Orang Asing serta melakukan operasi gabungan
pengawasan orang asing bersama instansi terkait.

Sebelumnya, Jamaruli juga sempat mengutarakan kondisi ini. Dari data Imigrasi, WNA yang masih ada di Bali sekitar 30 ribuan orang. WN Rusia paling dominan. “Di Bali WN Rusia paling banyak masih tinggal saat ini. Memang sebelum Pandemi, mereka sudah banyak, dan itu  banyak memberikan kontribusi. Kita tidak bisa menutup mata, mereka banyak memberikan kontribusi terutama dalam kegiatan pariwisata. Tapi, tidak sedikit juga atau ada diantara mereka yang berbuat kesalahan,” kata Selasa (23/2/2021).

Baca juga:  BMKG Catat Gempa Susulan dan 7 Wilayah Rasakan Getaran

Terkait persentase WNA yang melakukan pelanggaran, WN Rusia yang paling banyak karena jumlahnya terbanyak. Data 2020, dari 157 WNA yang melakukan pelanggaran, WN Rusia di atas 50 persen.

Sedangkan, di 2021 ini, sudah di atas 30 WNA melakukan pelanggaran dengan jumlah terbanyak adalah WN Rusia. “Dengan kondisi saat ini, banyak yang melakukan pelanggaran. Mereka melakukan pelanggaran dipicu karena stress. Karena mereka tidak bisa pulang dan masih tinggal di sini. l Sebagian besar yang melakukan pelanggaran ini karena orang stress. Yang namanya stres, kelakuannya kita tidak tahu, bisa setengah gila, pencurian, gelandangan,” bebernya.

Baca juga:  “Overstay”, Turis Latvia Dideportasi

Selain soal deportasi, ada sejumlah hal yang dibahas, khususnya terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Di antaranya terkait over kapasitas di dalam Lapas yang mencapai 200 persen dan peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas

Anggota Komisi III DPR RI meminta agar dirancang kebijakan yang efektif
dan tegas untuk menunjang program seperti mengatasi masalah over kapasitas. Terkait dengan peredaran narkoba di lapas/rutan, hal tersebut disarankan agar bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian melalui sidak dan penggeledahan secara rutin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *