Kajari Jembrana Triono Rahyudi. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Beberapa hari setelah tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, berkas Kasus Dugaan Korupsi Pepadu dengan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Jembrana, IKS dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Dengan telah dilimpahkan, perkara dengan terdakwa IKS segera disidangkan.

Dikonfirmasi wartawan akhir pekan lalu, Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi didampingi Kasi Pidsus, Isnan Ferdian membenarkan perkara dengan terdakwa IKS itu telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Denpasar dan telah mendapatkan penetapan sidang. Kejari telah menunjuk lima JPU yang akan menangani kasus tipikor terkait program sapi Bali ini. Dari informasi, sidang pertama digelar pada Kamis (22/4) mendatang.

Baca juga:  KNKT Terbitkan Tiga Rekomendasi Keselamatan Untuk Sriwijaya Air

Terdakwa yang sebelumnya dititipkan di tahanan Polsek Mendoyo, juga telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas Kelas II B Negara. “Proses sidangnya secara langsung, tersangka dihadirkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, katanya.

Dihitung dari pelimpahan tahap II dari Satreskrim Polres Jembrana Senin (5/4) lalu, terdakwa IKS status tahanan Kejari Jembrana selama 20 hari. IKS menjadi terdakwa terkait perannya sebagai PPK dan untuk Pepadu di dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan antara tahun 2012 dan 2013.

Baca juga:  Dokter Ditebas di Aula Puskesmas Abiansemal

IKS saat itu menjabat Kabid Pertanian. Diduga ada kekurangan dari spesifikasi pengadaan kandang dan komposnya dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 281 juta berdasarkan perhitungan BPKP Wilayah Bali.

Terdakwa disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *