MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyaknya warga negara asing (WNA) membuat ulah di Bali sering menjadi sorotan publik. Tidak hanya mereka yang bandel dalam mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, namun yang berperilaku kriminal juga banyak.
Orang asing yang bermasalah kerap dideportasi petugas terkait. Teranyar, yang menjalani deportasi adalah wanita asal Thailand yang ditangkap atas kasus penyelundupan 208 gram sabu di dalam kemaluannya.
Dia dihukum selama 13 tahun dan setelah menjalani 10 tahun hukuman di Lapas Wanita Kerobokan dia bebas dan dideportasi.
Banyaknya warga asing dideportasi juga disampaikan saat masa reses Komisi III DPR RI ke aparat penegak hukum di Bali. Berdasarkan data yang diterima Bali Post, pada 2021, hingga awal April ini petugas berwenang telah mendeportasi sebanyak 60 orang warga asing.
Hal itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Kemenkumham Putu Surya Dharma, Senin (12/4). Berdasarkan data yang disampaikan, total warga asing yang dideportasi hingga awal April 2021 sebanyak 60 orang.
Sedangkan di tahun sebelumnya, sebanyak 160 orang menjalani deportasi. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan 2019 yang mencapai 272 orang.
Rinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai tahun 2019 mendeportasi orang asing sebanyak 165 orang, tahun 2020 sejumlah 90 orang, dan tahun 2021 sebanyak 19 orang. Sedangkan
Kantor Imigrasi Denpasar 2019 sebanyak 57 orang, tahun 2020 ada 26 dan dan tahun 2021 dideportasi 15 orang warga asing.
Untuk Kantor Imigrasi Singaraja pada tahun 2019 ada 31 orang WNA yang dideportasi sedangkan tahun 2020 ada 9 orang dan 2021 sebanyak 8 orang. Untuk Rudenim pada tahun 2019 sebanyak 19 WNA, 2020 ada 35 orang asing dideportasi dan 2021 sebanyak 18 orang WNA dipulangkan ke negaranya.
Menurut Jamaruli, mayoritas WNA itu dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian. Sedangkan perkara pokoknya ada berbagai aksi melawan hukum. Dari masalah narkoba, skimming dan bekerja tanpa izin. (Miasa/balipost)