Polisi melakukan penyekatan saat mudik Lebaran di 2020. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditlantas Polda Bali membuat lima posko penyekatan pemudik di lokasi berbeda. Penyekatan pemudik ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan.

Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Indra, Senin (12/4) mengatakan, penyekatan ini dilakukan dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 saat libur panjang Idul Fitri. Posko tersebut dibuat di jalur perlintasan keluar masuk Bali.

“Kami merancang lima titik penyekatan yaitu di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem). Di lima titik ini kami akan maksimalkan menyekat pemudik,” ujarnya.

Baca juga:  Cerdas Cermat Bulan Bung Karno PDIP Bali Diikuti Belasan Perguruan Tinggi

Menurutnya, semua kendaraan yang melintas di lima titik penyekatan itu mukai 6 – 17 Mei mendatang akan diperiksa secara ketat. Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang, barang bawaan, maupun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya berharap seluruh masyarakat memakluminya. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” kata Kombes Indra.

Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 Hijriah itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang. Selain itu kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca juga:  Garap Potensi "Digital Nomad-Staycation" ke Bali, Menparekraf Sedang Rumuskan Ini

Ada sejumlah pengecualian, yakni kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal dua pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan darurat dan mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.

Sedangkan untuk kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Gempa, Siswa SDN 6 Karangasem Dipulangkan Lebih Awal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *