Suasana pengurusan izin tinggal terpaksa di Kantor Imigrasi Denpasar. (BP/Dokumen Imigrasi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tenaga kerja asing, khususnya yang ilegal, mengemuka saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dan bertemu dengan Kanwil Kemenkumham Bali. Apalagi santer terdengar bahwa di sejumlah tempat usaha banyak mempekerjakan orang asing seperti di club malam, hotel, restoran hingga guide.

Tak pelak, petugas imigrasi diminta tegas dan menindak pekerja asing ilegal, khususnya yang ada di Bali. Berdasarkan data yang diterima, pada tahun 2019 kedatangan orang asing melalui administrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencapai sebanyak 5.632.622 orang, pada tahun 2020 sebanyak 1.176.751 orang dan anjlok saat pandemi COVID-19 yang hanya 78 orang di tahun 2021.

Baca juga:  Diduga Depresi, Bule Jerman Berulah di Bedulu

Sedangkan melalui Kanim Denpasar, pada tahun 2019 ada 12.521 orang asing yang datang, 2020 12.045 orang dan 2021 hanya tercatat 79 orang. Untuk Kanim Singaraja pada 2019 terdapat 26.176 orang yang masuk, sedangkan tahun 2020 dan 20021 nihil alias nol.

Berdasarkan data keberangkatan atau orang asing yang meninggalkan Bali, melalui Kanim Ngurah Rai pada 2019 ada sebanyak 5.794.914 orang asing meninggalkan Bali. Tahun 2020 ada 1.305.298 orang dan tahun 2021 ada 137 orang. Untuk Kanim Denpasar, tahun 2019 tercatat 16.175 orang tinggalkan Bali, tahun 2020 ada 9.613 orang dan 2021 sebanyak 79 orang. Sementara Kanim Singaraja mencatat tahun 2019 26.167 orang, tahun 2020 dan 2021 nihil alias nol.

Baca juga:  Kafe Liar di Jungutbatu Diminta Segera Ditertibkan

Guna mengawasi keberadaan orang asing yang masih ada di Bali, selain tegas melakuan deportasi jika ada WNA bermasalah, Kemenkumham Bali juga telah membentuk Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing. Bahkan hingga tingkat kecamatan, sudah dibentuk 57 Timpora.

Pengawasan yang dilakukan petugas imigrasi, khusus terkait penggunaan visa dan izin tinggal. “Terkait penggunaan visa dan izin tinggal, perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi aktif dengan instansi terkait,” ujar Kakanwil Kemenkuham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Surya Dharma, Senin (12/4).

Baca juga:  WNA Ditemukan Tewas Tak Wajar

Selain itu juga dibentuk Timpora. Tim yang berkolaborasi dengan aparat hingga paling bawah (desa) ini bertugas mengawasi keberadaan orang asing di lingkungannya masing-masing. “Kami juga melakukan pengawasan baik, tertutup maupun terbuka. Pengawasan orang asing juga kami lakukan secara administratif. Yakni saat mengajukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian,” katanya.

Selain Timpora, dalam pengawasan kegiatan orang asing juga dilakukan operasi intelijen, operasi mandiri, operasi gabungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *