ngamuk
Ilustrasi. (BP/ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com –  Perkelahian dua warga Desa Akah I Wayan Murdana alias Klemor (37) dan I Komang Murtika (44) berbuntut panjang. Keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Klungkung.

Bahkan, Klemor harus menjalani hari-hari dibalik jeruji besi Mapolres Klungkung, karena menggunakan pisau belati dalam perkelahian itu, untuk menebas Murtika hingga luka-luka.

Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana, Senin (12/4), menyampaikan peristiwa itu sudah terjadi Sabtu (10/4) di Gang Grya Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Perkelahian melibatkan Murtika asal Banjar Bungaya dan Klemor asal Banjar Gede.

Dalam penjelasannya, Kompol Sudiana menerangkan persoalan ini bermula saat Murtika berada di Desa Gelgel ditelpon oleh orangtuanya, karena Klemor sempat mendatangi rumah dan mencari adik Murtika bernama I Ketut Sagitariawan. Menurut Kapolsek Kompol Sudiana, ia dicari Klemor, karena adanya isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri Klemor.

Baca juga:  Lima Perwira Polres Bangli Pindah Tugas

Setibanya Murtika di rumah, karena terpancing emosi, Murtika langsung mencari Klemor ke rumahnya di Gang Griya Banjar Gede Desa Akah, untuk mengklarifikasi terkait kedatangannya ke rumah disaat Murtika tidak ada di rumah. Bahkan, setelah Murtika menemukan Klemor, ia langsung menabraknya dan memukul Klemor dengan tangan kanan.

“Pada saat itulah terjadi perkelahian. Murdana (Klemor) menggunakan pisau belati dan melukai lengan kiri Murtika,” kata Kompol Sudiana.

Baca juga:  Jelang Galungan, Pasar Tani Diserbu Pembeli

Selain itu, ia juga mengalami luka robek paha kanan, jari tangan kanan dan jari tangan kiri, karena terkena sabetan pisau belati Klemor. Atas kejadian tersebut Murtika langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Klungkung.

Ia langsung diantar ke UGD RSUD Klungkung untuk dilakukan visum. Sebaliknya, Murdana juga melaporkan balik atas peristiwa perkelahian ini. Sehingga, polisi memposisikan keduanya sebagai tersangka sekaligus sebagai korban. “Keduanya sama-sama jadi tersangka. Tetapi yang ditahan hanya Murdana (Klemor), karena membawa dan menggunakan sajam. Jadi unsur penahanannya terpenuhi,” katanya.

Baca juga:  FBI Rilis Dokumen Rahasia Serangan 11 September 2001

Sejauh ini polisi telah mengamankan pisau belati sepanjang 29 cm itu, dan kedua motor warga ini, sepeda motor DK 6176 ML dan sepeda motor DK 4397 MX, yang digunakan sebelum kejadian. Atas kejadian ini, Klemor dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dengan ancaman hukuman kepada tersangka 5 tahun penjara.

Sedangkan Murtika dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Murtika tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur penahanan,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *