MANGUPURA, BALIPOST.com – Program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) yang selama ini dinikmati masyarakat Badung terancam tidak dapat digunakan. Pasalnya, program unggulan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung, belum terdaftar Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Pemerintah setempat hingga kini terus melakukan penjajakan dengan pemerintah pusat perihal program tersebut.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (12/4) tak menampik perihal tersebut. Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini mengakui telah mengutus Wakil Bupati Badung berserta Sekda dan Kadiskes melakukan penjajakan ke pusat.
“Saat sekarang ini dengan sistem yang baru SIPD, itu (KBS -red) belum masuk. Saya sudah minta pak wakil dan pak Sekda lengkap dengan Dinas Kesehatan untuk berkomunikasi berkenaan dengan hal ini,” ungkapnya.
Menurutnya, KBS merupakan program jaminan kesehatan yang mengikuti program Presiden RI Joko Widodo yang meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemkab Badung sendiri berinovasi bekerjasama dengan BPJS guna memberikan pelayanan kesehatan lebih luas kepada masyarakat Badung.
“Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah pusat dan tidak didanai bisa kita lakukan melalui KBS, sehingga berapa pun menghabiskan dana kita sudah bisa cover,” katanya.
Terkait kapan program pro rakyat tersebut terakomodir dalam SIPD, Ketua DPC PDI Badung ini belum bisa memastikan lantaran masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat. “Kami harus mendapatkan jawaban secara tertulis. Kami fokus pada bagaimana memberikan pelayanan bagi masyarakat tanpa melanggar aturan. Astungkara itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.
Dengan diberlakukannya Permendagri tersebut, program Jaminan Kesehatan KBS tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021, sehingga belum bisa dimasukkan dalam penganggaran.
“Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program Jaminan Kesehatan KBS bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya, sehingga program tersebut bisa kembali dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya telah meminta jalan keluar kepada pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah agar program UHC KBS bisa dijalankan kembali mengingat telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (Parwata/balipost)