GIANYAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Gianyar Senin (12/4) menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu (SS) inisial Dewa C alias Genjur, (56) asal Lingkungan Teges, Kelurahan/Kecamatan Gianyar. Wakapolres Gianyar Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasatresnarkoba AKP I Ketut Merta dan Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendra Jaya menyampaikan Genjur ini telah menjadi target operasi (TO) sejak 2020.
Kompol Nyoman Wirajaya menyampaikan penangkapan Genjur bermula dari pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu atas nama Komang D (16). D merupakan seorang remaja putus sekolah asal Kelurahan Samplangan, Gianyar.
Dari tangan D, polisi mengamankan satu paket sabu dikemas dalam pipet kecil warna kuning. Dari hasil introgasi Anggota Resnarkoba, asal barang mengarah kepada Genjur.
Wakapolres Gianyar menyampaikan dari tersangka Genjur diamankan 43 paket sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan elektrik, HP, bong atau alat hisap dan satu unit sepeda motor.
Sebanyak 43 paket dengan berat total 8,16 gram diamankan rencananya akan menyasar sejumlah pelanggan di wilayah Gianyar.
Kasatresnarkoba masih melakukan pengembangan terkait asal paket sabu-sabu tersebut. Polisi juga sudah mengantongi identitas calon pelanggan Genjur.
Kompol Wirajaya, menegaskan penangkapan Dewa C alias Genjur menjadi tangkapan terbesar yang pernah diungkap jajaran Polres Gianyar. Dewa C alias Genjur disangkakan melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wirnaya/balipost)