Juliari Batubara. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Berkas kasus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (14/4). Dengan pelimpahan ini, Juliari akan segera disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dalam pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Antara, jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Berkas mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono adalah Kepala Biro Umum yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 serta PPK Bansos Sembako periode Oktober-Desember 2020.

Baca juga:  Barang Bukti Kasus Tri Nugraha Dipastikan Dilelang

“Penahanan para tersangka tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor,” ujar Ali.

KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Masih Ada 5 Provinsi Alami Tren Peningkatan Kasus COVID-19

Sedangkan kepada Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Ketua LPD Tuwed Divonis Lebih Ringan dari Dakwaan JPU

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ujar Ali pula.

Dalam perkara ini, KPK menduga Juliari menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari para pengusaha yang ditunjuk menjadi vendor pengadaan bansos COVID-19 pada periode April-Desember 2020.

Juliari diduga memerintahkan untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp 6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020, dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *