Ilustrasi. (BP/Suarsana)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Karangasem masih memiliki dua kelurahan yang masuk zona merah COVID-19. Penetapan zona ini, berdasarkan dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karangasem.

Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengatakan, zonasi terbaru ini berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Karangasem Nomor 443/.33/872/Diskes Tanggal 12 April perihal Peta Zonasi COVID-19 Berdasarkan Desa/kelurahan dan Banjar/lingkungan.

“Dengan ditetapkannya zonasi COVID-19 berdasarkan desa/kelurahan dan banjar/lingkungan, maka digunakan sebagai dasar pelaksanan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro berbasis desa/kelurahan dan banjar/lingkungan pada masing-masing desa,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolres Badung : Kalau Tidak "Fit" Lebih Baik Tak Ngantor

Ia mengatakan data ini akan diperbarui setiap minggu. Dua kekurahan yang masih masuk zona merah, yakni Kelurahan Karangasem dan Subagan.

Untuk Kelurahan Karangasem terdapat 16 kasus warga yang positif COVID-19. Yakni Lingkungan Taman 1 sebanyak 3 kasus, Pendem (2 kasus), Batan Hai I (2 kasus), Tampuagan (1 kasus), Tohpati (1 kasus), Batan Hai II (1 kasus), Belong (1 kasus), Karang Pati (1 kasus), Karang Langko (1 kasus), Penaban (1 kasus) dan Susuan (1 kasus).

Baca juga:  Lagi!! Bali Laporkan Kabar Duka dan Tambahan Kasus COVID-19 di Atas 60 Orang

Sementara, untuk Kelurahan Susuan terdapat sebanyak 14 kasus. Yaitu Lingkungan Galiran Kaler sebanyak 5 kasus, Jasri Kelod (3 kasus), Gede (3 kasus), Galiran Kelod (2 kasus) dan Jasri Kaler (1 kasus). “Kelurahan yang masuk zona merah ini, karena jumlah kasus yang terjadi di wilayah tersebut cukup banyak. Sementara untuk desa yang lainnya masih masuk zona orange empat desa, kuning 29 desa dan hijau sebanyak 43 desa,” jelas Gede Dana. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  PDAM Stop pelayanan di Zona Merah 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *