Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo saat konferensi pers, di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4). (BP/Ant)

BOGOR, BALIPOST.com – Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Hari ini kita telah sama-sama melihat di Lapas Narkotika Gunung Sindur, dari 56 jumlah warga binaan terorisme, 34 menyatakan ikrar setia pada NKRI,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo dikuti dari kantor berita Antara, Kamis (15/4)

Ikrar setia NKRI dilakukan para napi terorisme itu di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, ikrar yang diucapkan di hadapan Al Quran itu akan menjadi pintu masuk para narapidana terorisme untuk kembali diterima oleh masyarakat, meski tidak mengurangi masa hukuman di lapas.

Baca juga:  Dugaan Pungli Objek Wisata, BPKP Bali Turun ke Karangasem

“34 napi ini rata-rata masih usia produktif, masih usia muda. Jangan sampai perbuatannya terulang karena perutnya lapar. Hanya karena tidak bisa diterima masyarakat,” katanya.

Sudjonggo menyebutkan, 22 narapidana terorisme lainnya di lapas tersebut belum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, karena masih dalam tahap proses deradikalisasi.

“Pembinaan terus berjalan, karena pidananya juga berbeda-beda. Itu yang menyebabkan kenapa tidak semuanya, karena memang pidananya berbeda beda. Secara usia berbeda beda, daya nalar berbeda-beda,” katanya pula.

Baca juga:  Puluhan Napi Diusulkan Menerima Remisi Lebaran Idul Fitri 2021

Kemenkumham kini terus melakukan pembinaan terhadap napi terorisme dengan menggandeng Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pemuka agama.

“Ini terus, kami tidak berhenti, seluruh Jawa Barat ini ada 106 (narapidana terorisme) pada saat ini bisa bertambah bisa berkurang di kemudian hari, karena mutasi dari tempat lain atau kami mutasikan ke tempat lain,” ujar dia lagi. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Indonesia Perlu Regulasi Proteksi Ekosistem Pers Profesional
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *