Petugas ber-APD bersiap untuk membawa jenazah warga. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam masa pandemi ini pekerjaan sebagai sopir ambulance, termasuk pengangkut jenazah merupakan pekerjaan berisiko tertular COVID-19. Staf Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ubud, Gusti Ngurah Keramas, Kamis (15/4), menyampaikan pekerjaan mengangkut jenazah meski berisiko merupakan pekerjaan sosial yang wajib dilaksanakan secara ikhlas.

Ngurah Keramas mengakui khusus membantu pengangkutan jenazah di Kelurahan Ubud. Ia siap ditugaskan melayani masyarakat di Kelurahan Ubud yang memerlukan layanan pengambilan jenazah.

Ia menjelaskan layanan pengambilan jenazah dari rumah sakit menuju rumah masyarakat atau rumah duka dilakoni sejak 2006. Ini pekerjaan penuh dengan mistik karena pengangkutan jenazah lebih banyak dilakukan di malam hari.

Baca juga:  Kunjungan ke Puri Ubud Dibatasi, Pertunjukan Dihentikan

Ngurah Keramas memaparkan berbeda halnya saat pandemi pengangkutan jenazah berisiko terpapar covid. Ini tentunya dalam pengangkutan jenazah mesti dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Di balik risiko yang tinggi, sopir ambulance plus mengangkut jenazah diberikan honor dari Ketua LPM Kelurahan Ubud sebesar Rp 800.000 perbulan. Ia wajib siap mengangkut jenazah dari 13 lingkungan di Kelurahan Ubud. “Seperti menjelang perayaan Galungan, kami telah melayani pengangkutan 5 jenazah,” jelas Ngurah Keramas.

Baca juga:  Mulai 1 Maret, PPLN Sudah "Booster" Bisa Karantina 3 Hari

Kepala Pelaksana BPBD Gianyar, Ida Bagus Suamba sebelumnya juga menyampaikan di
samping tetap menjalankan tugas penanganan kebencanaan, BPBD Gianyar juga mendapat tambahan kerja. Tenaga di BPBD juga ditugaskan membantu pengangkutan jenazah yang dinyatakan positif COVID-19. Bahkan setiap ada jenazah COVID-19, langsung ditangani oleh BPBD.

Kalau hari baik, ada sampai 10 jenazah yang diangkut sehari. “Kalau meninggal, jenazah ngak langsung diangkut, nanti sekalian diangkut, menunggu hari baik,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Tempat Pengabenan di Setra Badung Rampung hingga 1 Kabupaten Masih Zona Hijau

Selama menunggu dewasa baik, ada dua tempat penitipan jenazah, yakni di RSUD Sanjiwani dan RS Ari Canti. Menurut Suamba, dalam pengangkutan jenazah wajib menggunakan APD. “Kami bisa jemput 6 jenazah, sekali pakai APD wajib dibuang,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *