DENPASAR, BALIPOST.com – Komplotan curanmor lintas kabupaten/kota spesialis Yamaha NMax diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim), Minggu (11/4). Pelakunya, I Kadek Sukadana (23) dan I Kadek Suparsa alias Dek Rio (21) ditangkap di Pantai Biaung, Denpasar Timur.

Mereka mengaku beraksi di 15 TKP, wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka Sukadana karena melawan saat diringkus.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk bayar utang biaya nikah. Dari kasus ini diamankan tujuh motor curian sebagai barang bukti.

“Pelaku khusus menyasar sepeda motor Yamaha NMax karena cepat laku. Mereka mencuri pagi hari, sorenya sudah laku. Pemasarannya lewat online,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolsek Dentim Kompol Tri Joko Widiyanto, Jumat (16/4).

Baca juga:  MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU, Ini Kata Jokowi

Kronologisnya, lanjut Kombes Jansen, pada Minggu (11/4) pukul 01.00 WITA, I Gusti Ketut Kardiasa memarkir sepeda motor Yamaha NMax di tempat kosnya, Jalan Kembang Matahari I Gang Telugtug No. 03 Dentim. Korban lalu masuk ke kamar kos untuk istirahat. Pukul 07.00 WITA korban bangun dan ia kaget karena motornya hilang.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Dentim. Setelah menerima laporan itu, Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Wibowo Sidi bersama timnya melakukan peyelidikan.

Pukul 16.00 WITA, polisi berhasil menangkap tersangka Sukadana di Pantai Biaung. Setelah dikembangkan giliran Suparsa diringkus di Jalan Suradipa I Gang Wijaya, Denpasar.
“Pelaku menyasar sepeda motor tidak dikunci stang. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya selalu mengunci stang sepeda motor,” ujar Jansen.

Baca juga:  Ini, Diduga Penyebab Meninggalnya Perempuan yang Sempat Berobat ke Orang Pintar

Modusnya, awalnya kedua pelaku mencari sasaran. Setibanya di TKP, Sukadana masuk ke rumah kos, sedangkan Suparsa menunggu di depan lokasi kejadian.

Motor curian lalu dinaiki Sukadana dan didorong oleh Suparsa. Motor curian disembunyikan di tempat kos Suparsa.

Hasil pengembangan kasus ini, pelaku mengaku beraksi di Jalan Waribang Gang Margot, Dentim, Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Dentim, Jalan Sedap Malam depan Balai Banjar Abian Tubuh, Dentim, Jalan Turi, Dentim, Jalan Narakusuma, Dentim, Jalan Letda Kajeng, Dentim, Jalan Kembang Matahari, Dentim. Selain itu mereka juga beraksi di wilayah Denpasar Barat yaitu Jalan Buluh Indah, Jalan Tegal Buah, Jalan Kebo Iwa Utara, Jalan Kebo Iwo Selatan, dan Jalan Bhuana Raya.

Baca juga:  Kemenkes Sosialisasikan Fatwa MUI Perbolehkan Vaksinasi MR

Mereka juga beraksi di Jalan Raya Dalung dekat Kampus Dhyana Pura, Badung, Jalan Kwanji Badung dan Jalan Batuyang, Gianyar.
“Motor curian tanpa surat-surat dijual Rp 7 jutaan. Kalau motor curian ada STNK-nya dijual Rp 11 juta. Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan anggota Opsnal Polsek Dentim,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *