Tjok Agung saat membacakan rekomendasi dewan terkait LKPJ Bupati 2020.(BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembacaan rekomendasi DPRD Klungkung terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020, Jumat (16/4), diisi banyak kritik pedas ke setiap OPD. Salah satunya khusus pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terkait program TOSS Center. Menurut lembaga dewan sebagai isi rekomendasinya, TOSS yang dibangun di setiap desa, sebaiknya jangan didanai dari APBDes, tetapi seharusnya dari APBD.

Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gede Agung, saat membacakan isi rekomendasi itu, menyampaikan TOSS yang digagas sebagai suatu inovasi, merupakan program strategis kabupaten, bukan program desa dinas. Maka, untuk TOSS setiap desa, hendaknya didanai dari APBD yang menjadi program unggulan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. “Sehingga TOSS yang diharapkan bisa dibangun di setiap desa, menjadi satu kesatuan dengan program TOSS Center.  Bukan lagi membebankannya pada APBDes,” katanya.

Baca juga:  Dewan Usulkan, Penunggak PHR Dituntut Secara Hukum

Tjok Agung menambahkan, opsi lain yang mungkin bisa ditempuh, yakni dengan melalui “Penugasan kepada Desa” dengan Peraturan Bupati. Tetapi bukan sebagai tugas pembantuan, sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (3), serta Pasal 20 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dana atas penugasan ini, tetap dialokasikan dari APBD Kabupaten. Dengan Skema pendanaan eksisting/saat ini, yang dibebankan kepada desa dinas. Maka menurutnya wajar saja saat ini tidak semua desa menganggarkan dalam APBDes, karena boleh jadi dianggap bukan prioritas desa.

Mengutip data Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Cok Agung menyampaikan bahwa TOSS Desa baru dilaksanakan di 22 desa dari target 53 Desa.

Terhadap permasalahan yang disajikan dalam bidang Lingkungan Hidup, Cok Agung menilai itu merupakan permasalahan Pemerintah Desa yang belum sepenuhnya melaksanakan pengelolaan sampah. Permasalahan yang muncul, harus menjadi perhatian bersama, karena permasalahan sampah merupakan permasalahan yang sangat krusial. Belum maksimalnya peran Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah yang juga merupakan dampak kebijakan strategis Pemerintah Daerah. Ini harus dikaji secara komprehensif khususnya kendala yang dihadapi.

Baca juga:  Buntut Tak Ajukan Usulan Program Prioritas Nasional, Kadisperinaker Klungkung Disanksi

“Permasalahan ini perlu mendapat upaya penyelesaian seperti komunikasi, koordinasi serta perbaikan tata cara pelaksanaan program strategis Pemerintah Daerah,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang hadir saat rapat paripurna, mendengarkan satu per satu kritik, saran dan masukan kepada semua OPD yang tertuang di dalam dokumen rekomendasi. Usai dibacakan, Bupati Suwirta kemudian menerima dokumen rekomendasi terhadap LKPJ Bupati T/A 2020 dari lembaga dewan. Bupati Suwirta menegaskan, tetap pada komitmennya untuk mewujudkan berdirinya TOSS 100 persen di seluruh desa. Menurutnya, yang terpenting bukan masalah dari sumber mana anggarannya, tetapi dalam mengolah sampah yang terpenting kesadaran dan komitmen pengelolanya.

Baca juga:  Pantai Pasir Putih Masih Jadi Rebutan Bugbug dan Perasi

Perlu leadership di desa baik perbekel, jro bendesa maupun tokoh masyarakat untuk memotivasi ketaatan warga. Pertama upaya pemilahan sampah organik dengan anorganik. Kemudian sampah organik dapat diselesaikan di rumah tangga untuk keperluan pupuk. Masing-masing rumah tangga membuat bangdaus (blumbang) untuk menampung sampah organik. Selanjutnya sampah organik yang tidak diolah dan sampah anorganik hasil pemilahan di rumah tangga dikumpulkan untuk diangkut sesuai jadwal ke TOSS Desa (TP3R).

Itu kembali ia tegaskan saat melakukan pembinaan langsung ke TOSS Desa di Kecamatan Klungkung, Jumat (16/4). Adapun lokasi pembinaan antara lain, TPST 3R Gelgel, TOSS Kampung Jawa, dan TPST Desa Tangkas. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *