Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST. com – Penyidik Pidsus Kejati Bali masih terus memperdalam kasus dugaan penyimpangan sewa rumah jabakan Sekda Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng. Salah satunya, saat ini sedang mempersiapkan pemeriksaan  ahli terkait. Hal itu dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (16/4).

“Sudah ada sekitar 15 saksi yang dimintai keterangan. Saat ini kami tim penyidik sedang mempersiapkan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan sebagai ahli,” ucap Luga.

Pun saat disinggung soal penetapan tersangka, sebagaimana yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu, Luga mengatakan sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangkanya belum,” katanya saat Paing Galungan.

Baca juga:  Istrinya Diperiksa Kejati, Wabup Sutjidra Jelaskan Ini

Sebelumnya, Luga menyampaikan bahwa tujuan penyidikan dalam KUHAP, dengan bukti-bukti yang cukup, itu gunanya menentukan tersangka. “Sekarang kami sedang mencari bukti untuk menentukan tetsangkanya,” tandas Luga.

Guna memperdalam dugaan kasus,  penyidik Kejati Bali sudah memeriksa orang penting. Di antaranya mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka dan Istri Wakil Bupati Buleleng, Ida Ayu Wardhany Sutjidra dan dua pegawai di Pemkab Buleleng. Sementara Dewa Puspaka sudah mengembalikan Rp 924 juta dan dititipkan di BPD Bali Cabang Buleleng.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Sekda Buleleng, Agus Sujoko mengatakan, Dewa Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama 34 tahun. Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah.

Baca juga:  Soal Pemeriksaan Dewa Puspaka dan Istri Wabup Buleleng, Ini Status Keduanya

“Lalu tiba-tiba di akhir pengabdiannya, Dewa Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. Atas saran keluarga besar dan inisiatif  Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” tandas Agus Sujoko.

Agus Sujoko membantah kliennya melakukan korupsi. Menurutnya, penganggaran rumah jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada.

Penganggaran berdadarkan Permendagri No. 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013. Dari salah satu poin Surat Kemendagri ini dijelaskan apabila Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk sekda, Pemkab Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa.

Baca juga:  Soal Rumjab Sekda dan Wabup Buleleng, Ini Pandangan Akademisi Hukum Unud

Kata Sujoko, anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. “Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati. “Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” teganya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *