Tangkapan layar Presiden Jokowi menjelaskan kenaikan kasus saat libur panjang di 2020, Jumat (16/4). (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/4), menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran. Dalam video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, Jokowi yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu menerangkan sejumlah alasan, keputusan larangan mudik diambil pemerintah.

Ia mengatakan Ramadan kali ini merupakan yang kedua dijalani di tengah pandemi COVID-19. Ia pun mengingatkan bahwa harus mencegah penyebaran COVID-19 tidak meluas.

“Sejak jauh hari, pemerintah melarang mudik. Karena pengalaman tahun lalu terjadi kenaikan kasus pada 4 kali libur panjang,” sebutnya.

Ia pun memaparkan satu per satu libur panjang yang menyebabkan kenaikan kasus dan angka kematian mingguan itu.

Pertama, libur Idul Fitri 2020, terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan tingkat kematian mingguan hingga 66 persen.

Baca juga:  Warga Buat Petisi, Desa Adat Canggu Tetapkan Jam Maksimal Putar Musik

Libur panjang kedua yang menyebabkan kenaikan kasus adalah libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu kasus harian meningkat 119 persen dan tingkat kematian mingguan naik 57 persen.

Libur panjang ketiga adalah 28 Oktober hingga 1 November 2020. Kenaikan kasus harian mencapai 95 persen dan tingkat kematian mingguan 75 persen.

Libur panjang keempat adalah 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Saat itu terjadi kenaikan 78 persen untuk kasus harian dan tingkat kematian mingguan naik 46 persen. “Pertimbangan lainnya adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di dua bulan terakhir. Menurunnya jumlah kasus dari 176.672 pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus,” katanya.

Baca juga:  Pascakerusuhan, PSSI Larang Arema FC Jadi Tuan Rumah

Penambahan kasus harian juga relatif menurun. “Kita pernah berada pada penambahan 14.000 sampai 15.000 kasus per hari pada bulan Januari, kini berada di kisaran 4.000 sampai 6.000 kasus per hari,” ungkapnya.

Tren kesembuhan pun terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus, maka di 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 orang yang sembuh atau 90,5 persen dari total kasus.

“Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum yang sangat baik. Untuk itu lah pemerintah melarang mudik bagi ASN, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengakui mengerti semuanya sudah rindu dengan sanak saudara, apalagi di Lebaran. Namun ia mengajak mengutamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. “Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat,” ajaknya.

Baca juga:  Warga Serokadan Jalani "Rapid Test," Segini yang Reaktif

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *