Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Empat PNS di lingkungan Pemkab Bangli terancam dipecat. Ini lantaran mereka tidak pernah ngantor alias bolos selama bertahun-tahun.

Sebelum dijatuhi hukuman, keempat PNS tersebut bakal dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa. Pemanggilan akan dilakukan segera.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli keempat PNS yang bolos bertahun-tahun tersebut tercatat bertugas di empat OPD berbeda. Yakni Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Badan Kesbangpol dan BKDPSDM.

Keempatnya diketahui tidak pernah ngantor dalam kurun waktu tahunan. Oknum PNS yang di Dinas Kesehatan tercatat sudah tidak pernah ngantor sejak 2017, sedangkan yang tugas di Bagian Hukum tidak ngantor sejak 2019.

Baca juga:  Diapresiasi Gubernur Koster, Bank Mandiri Serahkan CSR Dukung Desa Adat di Bali

Oknum PNS di Badan Kesbangpol sudah tidak ngantor sejak 2018 setelah dimutasi dari Sekretariat DPRD Bangli. Sedangkan oknum PNS di BKDPSDM diketahui sudah tidak pernah ngantor sejak 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli, Komang Pariarta, dikonfirmasi Jumat (16/4) mengatakan upaya ini menindaklanjuti perintah Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Pihaknya bersama tim pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin sudah melakukan rapat membahas pelanggaran yang dilakukan keempat oknum pegawai tersebut.

Rapat dilaksanakan belum lama ini. Dalam rapat itu tim memutuskan untuk segera memanggil keempat pegawai tersebut untuk diperiksa. “Pemanggilan segera. Minggu ini kami jadwalkan,” ujarnya.

Baca juga:  Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat, Bupati Tunggu Proses Hukum 

Jika dalam pemanggilan pertama ternyata yang bersangkutan tidak datang, sesuai ketentuan akan dilakukan pemanggilan ulang tujuh hari kemudian. Kalau dalam pemanggilan kedua tidak juga hadir, tim akan mengajukan pertimbangan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengenai hukuman yang pantas diberikan kepada oknum pegawai tersebut.

Kata Pariarta, sesuai ketentuan, pegawai yang tidak pernah ngantor dalam kurun waktu lama dapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. “Nanti tergantung data-data dan fakta yang ada tatkala kami lakukan pemeriksaan. Tim pemeriksa akan memberikan pertimbangan ke bupati. Itu (pemberhentian tidak dengan hormat) hukuman yang terberat,” jelasnya.

Baca juga:  Integrasikan Data Desa dan OPD, Bupati Jembrana Soft Launching JSDDD

Disinggung kenapa baru sekarang keempat oknum pegawai itu diproses, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik itu enggan menjawab. Dia mengatakan apa yang dilakukan sekarang adalah menindaklanjuti arahan Bupati.

Namun demikian, Pariarta menegaskan bahwa keempat oknum pegawai itu sebelumnya sudah pernah dipanggil dan dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan, diantaranya teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dari jabatan. “Jadi dulu sudah pernah diproses,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *