NEGARA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan mudik tahun ini ditiadakan. Menindaklanjuti instruksi itu, dilakukan sejumlah upaya salah satunya penyekatan pemudik.
Di pintu keluar Bali ke Jawa, Pelabuhan Gilimanuk dipastikan juga akan dilakukan penyekatan tersebut. Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Sabtu (17/4) menegaskan Gilimanuk menjadi salah satu titik penyekatan bagi pemudik yang hendak menuju Pulau Jawa.
Secara teknis, apakah di wilayah hukum Polres Jembrana juga akan ada titik lain seperti mudik tahun lalu, menurut perwira asal Tabanan ini masih menunggu Operasi Ketupat. Namun, yang pasti di Gilimanuk sudah ditetapkan menjadi salah satu titik penyekatan.
Untuk larangan mudik, ditetapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa menginformasikan apabila ada masyarakat yang hendak mudik akan dikembalikan. Begitu juga terkait larangan mudik itu, juga tidak adanya layanan tiket online dari ASDP bagi pejalan kaki dan sejumlah jenis kendaraan yang menyeberang.
Surat dari Dirjen Perhubungan Darat ke Manager ASDP Ketapang dan Manager ASDP Ketapang pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021, ASDP tidak melayani tiket online. “Adanya larangan mudik itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang berniat mudik agar mengikuti imbauan dari pemerintah,” kata Kapolres. (Surya Dharma/balipost)