DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin bergerak guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19. Pada Senin (19/4), dilakukan operasi yustisi di beberapa titik di Denpasar, salah satunya di Jl. Diponegoro, Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan patroli yang menyasar masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol kesehatan. “Adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan prokes kali ini didapati sebanyak 9 orang pelanggar prokes,” jelasnya.
Dari 9 pelanggar, sebanyak 8 orang diganjar denda dan 1 pelanggar prokes diberikan edukasi dan pembinaan sehingga dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Ia berharap dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan prokes, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer, bisa ditingkatkan. “Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali. (Asmara Putera/balipost)