Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan DMD ke Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perwakilan krama Bali yang geram dengan ulah Desak Made Darmawati (DMD) yang diduga melakukan penodaan dan penistaan Hindu terus berupaya menempuh jalur hukum. Pada Senin (19/4), Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan DMD ke Polda Bali.

“Mudah-mudahan Polda Bali bisa bersikap adil dan mengayomi umat, juga profesional. Jadi kasus ini dimana saja bisa dilaporkan, Polri itu kan satu berdasarkan Undang-undang Kepolisian. Kalau laporan kasus ini mau diangkat ke Mabes Polri, silahkan saja,” tegas Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Dr. Gede Suardana.

Baca juga:  Kalau Segalanya Selesai dengan Materai 10 Ribu, Salah Ngomong Langsung Nempel Materai

Menurut Suardana, Tim Advokasi Penegakan Dharma terdiri dari beberapa elemen ormas Hindu. Pihaknya melaporkan Istiqomah TV yang menyebarkan konten berisi ceramah dari DMD di dalamnya diduga memuat penistaan dan penodaan agama serta ujaran kebencian.

“Kami berharap Polda Bali menerima laporan ini seperti kasus-kasus yang ada sebelumnya. Mudah-mudahan laporan kami ini diterima dan diproses,” ujarnya.

Terkait permintaan maaf DMD, mantan Ketua KPU Buleleng ini menegaskan, pihaknya memegang prinsip dharma agama dan dharma negara. Sebagai amalan dharma agama, pihaknya menerima permohonan maaf dari DMD. Tetapi tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan bersangkutan.

Baca juga:  Bupati Artha Serahkan Santunan Pensiunan Korpri Jembrana

Sebagai wujud amalan dharma agama cara paling elegan dan baik pihaknya menempuh jalur hukum agar ada efek jera kepada yang bersangkutan. Suardana bersama tim kuasa hukumnya mengaku sudah mempelajari beberapa hal terkait kasus ini. Oleh karena itu saat melaporkan kasus ini pihaknya menyiapkan alat bukti untuk mendukung laporan tersebut.

“Alat buktinya, pertama akun You Tube Istiqomah TV yang menyebarkan pertama kali konten ceramah yang bersangkutan (DMD) yang memuat unsur dugaan penistaan dan penodaan agama. Kedua, surat pernyataan permintaan maaf poin 4 menyatakan yang bersangkutan mengakui melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca juga:  Dugaan Pelecehan Agama, PHDI Gianyar Sebut DMD Lukai Umat Hindu

Pihaknya pertama kali melihat video tersebut tanggal 15 Aprik 2021 dan tersebar secara masif di akun You Tube serta medsos. Sejak saat itu ceramah tersebut meresahkan masyarakat Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *