AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Karangasem telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Namun, tim penyidik belum berhenti sampai di situ.
Bahkan, pada Senin (19/4), tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem terus memperdalam kasus. Kembali dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, tim penyidik telah memperdalam sesuai dengan bukti-bukti awal yang dimiliki. “Ketujuh saksi baru yang diperiksa ini merupakan warga dan beberapa pihak lainya. Sebelum ditetapkan tersangka, kita sudah sempat memeriksa 100 lebih saksi. Dan setelah ditetapkan lima tersangka, ada penambahan tujuh saksi yang sudah diperiksa,” ujar Semara Putra.
Semara Putra, menambahkan, tim penyidik menemukan barang bukti baru. Yaitu berupa buku tabungan atau rekening yang dimiliki oleh salah satu tersangka.
“Barang bukti baru berupa satu rekening yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Rekening tersebut diduga digunakan transaksi dari keuangan bantuan untuk bedah rumah,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)