Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan DMD ke Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan Desak Made Dharmawati (DMD) dugaan kasus penodaan dan penistaan agama diterima Polda Bali. Laporan tersebut diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).

Tim Advokasi Penegakan Dharma dikoordinir Dr. Gede Suardana tiba di SPKT Polds Bali, Senin (19/4) pukul 14.26 WITA. Selanjutnya tim tersebut masuk ke ruang SPKT dan melakukan koordinasi.

Beberapa menit di dalam ruang SPKT, Gede Suardana bersama timnya keluar dan langsung menuju Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kami diminta koordinasi dulu ke penyidik Ditreskrimsus,” kata Gede Suardana.

Baca juga:  Jalan Panjang Legalisasi Arak Bali

Setelah bertemu penyidik Ditreskrimsus, tim tersebut keluar dengan wajah ceria. “Laporan kami diterima. Sekarang disuruh membuat laporan resmi di SPKT. Kami ke sana dulu (SPKT),” ucap mantan Ketua KPU Buleleng ini.

Akhirnya Suardana bersama tim mendapatkan tanda bukti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) No. Reg: Dumas/198/IV/2021/SPKT Polda Bali. Prihal dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Tim Advokasi Penegakan Dharma ini mengadukan channel YouTube Istiqomah TV dan DMD.

Baca juga:  Disayangkan, Himbara Masih Syaratkan Agunan Tambahan bagi KUR di Bawah 100 Juta

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, perwakilan krama Bali yang geram dengan ulah DMD diduga melakukan penodaan dan penistaan umat Hindu terus berupaya menempuh jalur hukum. Pada Senin (19/4), Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan DMD ke Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *