JAKARTA, BALIPOST.com – Pemakaian air oleh masyarakat di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat dibanding situasi normal. Situasi tersebut tidak lepas dari penerapan protokol kesehatan yang membuat masyarakat lebih sering beraktivitas di rumah. Akses air bersih juga menjadi penting untuk menerapkan anjuran mencuci tangan demi mengurangi risiko penularan.
“Hasil kajian kami pada 2020, bahwa per rumah tangga dalam sehari menggunakan 995 hingga 1.415 liter air selama pandemi. Sementara pada kondisi normal berkisar 415 hingga 615 liter per hari,” kata Pendiri dan Pimpinan Indonesia Water Institute (IWI), Firdaus Ali, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (19/4).
Kajian IWI juga mengungkapkan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air bersih juga meningkat hingga lima kali lipat dari kondisi normal. Firdaus mengatakan masyarakat cenderung meningkatkan konsumsi air minum dalam kemasan di masa pandemi sebagai alternatif air minum yang dirasa lebih aman dan sehat. “Pada kriteria kemasan, sebanyak 88 persen responden memilih air kemasan galon. Sisanya memilih campuran jenis kemasan, seperti botol dan gelas,” katanya.
Pada kriteria konsumsi air, kata Firdaus, 69 persen responden memilih air minum dalam kemasan sebanyak 51 hingga 200 liter per bulan atau setara satu hingga sepuluh galon per bulan. 87 persen responden menghabiskan rata-rata Rp300 ribu per bulan untuk membeli air dalam kemasan.
Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Daya Air itu mengatakan kondisi krisis air bersih baik secara nasional maupun global sudah terjadi cukup lama dan menjadi tantangan semua pemerintahan. “Potensi sumber daya air di Indonesia mencapai 2,78 triliun meter kubik per tahun, namun air yang dapat dimanfaatkan 691,31 miliar meter kubik per tahun,” katanya.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk kritis dalam memilih kualitas air yang ditawarkan di pasaran. Salah satunya dengan memperhatikan standar mutu pengolahan serta sumber air yang diproduksi. Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas terkait didorong untuk lebih aktif melakukan penelitian air kemasan. (Kmb/Balipost)