Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Video ceramah yang diduga menistakan menodai Hindu oleh Desak Made Darmawati (DMD) membuat umat Hindu khususnya di Bali resah. Hal ini disadari Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Oleh karena itu Kapolda Putu Jayan mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas Bali yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Kami imbau tetap Jaga kondusifitas Bali untuk kita bersama. Kalau ada gejolak tentu efeknya mempengaruhi pariwisata yang sudah terpuruk di tengah situasi pandemi Covid-19. Saya mengimbau kepada masyarakat percayakan kepada kepolisian menangani kasus ini secara profesional,” tegas Irjen Putu Jayan usai meresmikan Mapolsek Denpasar Utara (Denut) di Jalan Ahmad Yani Utara, Selasa (20/4).

Baca juga:  Denpasar Tak Lagi Zero Rabies, Ditemukan Sejumlah Anjing Terjangkit

Ditanya perkembangan laporan kasus tersebut, Putu Jayan menegaskan sedang diproses. Pihaknya menindaklanjuti secara profesional, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Karena baru kemarin dilaporkan resmi oleh masyarakat, Polda Bali akan melakukan penyelidikan sesuai peran dan fungsinya,” ujarnya.

Pihaknya juga koordinasi dengan Mabes Polri karena TKP-nya di luar wilayah Bali, tapi penyebaran lewat medsos sehingga sampai di Bali. Akibatnya masyarakat Bali merasa terganggu.

Sedangkan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan terkait kejadian ini. Saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan terkait lokasi atau kejadian. “Kami sudah bentuk tim khusus. Karena TKP-nya di luar bali, tentu saja kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Sehingga perkara ini kami limpahkan ke Bareskrim atau ke polda yang mewilayahi TKP tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Belajar dari Dampak Pandemi, Presiden Jokowi Minta Bali Jangan Andalkan Satu Sektor

Mengingat kasus ini baru kemarin dilaporkan, pihaknya akan buat administrasi penyelidikannya (mindik). “Besok mulai kami undang pihak terkait untuk klarifikasi, yaitu pelapor atau pihak mengadukan dan pihak lain. Segera kami dalami dan ekstra tangani laporan ini,” ujar Djuhandhani. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *