Ditpolairud Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan solar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditpolairud Polda Bali menggerebek transaksi solar hasil penggelapan terjadi di atas KMP Sereia Do Mar di perairan Selat Bali, awal April lalu. Dari kasus ini ditangkap karyawan kapal, Angga Prasetya alias Bass (27), Riky Turcahyono (33), Muhammad Ridwan (30), Siswanto (37).

Selain itu diamankan penadahnya, Hendra Hariyadi (35) dan Imam Masdoeki (50).
Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi, Selasa (20/4) menyampaikan, pihaknya menerima laporan karyawan KMP Sereia Do Mar yaitu Angga, Riky, Ridwan dan Siwanto melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu menjual empat drum solar tanpa izin. “Keempat pelaku kerja di kapal tersebut. Solar diambil dari kapal tersebut setiap berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk,” ujarnya.

Baca juga:  Terungkap, Segini Bandrol Harga KTP dan KK Palsu

Kemudian solar tersebut dikumpulkan di drum sudah disiapkan dan disimpan di atas palka tempat parkir mobil selama beberapa minggu. Solar itu dijual dan dipidahkan ke mobil milik penadah saat kapal melintas di Selat Bali.

Uang hasil jual solar tersebut Rp 4.120.000 dibagi oleh para pelaku dan digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara penadah, Hendra dan Imam mengaku beli solar itu Rp 3.250 per liter.

Baca juga:  Dua Mantan Bupati di Bali Peroleh Remisi Nyepi

Saat itu mereka membeli empat drum isi 800 liter solar. Dari kasus ini, polisi mengamankan mobil L300, empat drum isi 800 liter solar, lima drum kosong, satu jerigen kosong, HP, mesin pompa minyak manual termasuk selang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *