Siti Juariah. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga pejabat salah satu BUMN di Bali ditetapkan tersangka. BUMN yang dimaksud ternyata Pelindo.

Penyidik Dit. Reskimsus Polda Bali dalam kasus dugaan penggelapan itu menetapkan KS, Wa, dan IB sebagai tersangka. Kasus tersebut langsung ditangani Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya betul, sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya via WhatsApp.

Baca juga:  Tangis dan Makian Mewarnai Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Tegal Jambangan

Penetapan 3 petingginya ini mendapat tanggapan dari manajemen Pelindo. Humas Pelindo III Regional Bali-Nusa Tenggara, Siti Juariah, mengungkapkan, manajemen Pelindo menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.

“Kami dari pihak manajemen tidak akan menghalangi proses hukumnya,” ucapnya, Selasa (20/4).

Ditanya seputar dugaan kasus penggelapan yang menyeret nama tiga petinggi Pelindo, Siti Juariah enggan menjelaskan secara rinci. “Untuk kasusnya seperti apa kami dari manajemen tidak tau seperti apa,” ujarnya.

Baca juga:  Buleleng Tambah Korban Jiwa COVID-19, Ini 3 Kecamatan Laporkan Warganya Meninggal

Ia mengaku …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *