Panitia Khusus (Pansus) membahas ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi di gedung DPRD Buleleng Selasa (20/4). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembangunan tower menara telekomunikasi di Buleleng belakangan ini semakin marak. Ditengah situasi itu masih banyak ditemukan perusahaan yang tak disiplin dengan tidak mencari izin ketika membangun tower menara telekomunikasi. Atas situasi ini, lembaga DPRD meminta agar pemerintah menertibkan tower menara telekomunikasi bodong tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat internal Panitia Khusus (Panus) yang membahas Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi di gedung DPRD Buleleng Selasa (20/4). Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Luh Marleni bersama anggotanya. Sedangkan, eksekutif dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng Made Kuta.

Luh Marleni menyebut, pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan dalam mengatur pembangunan tower menara telekomunikasi. Tak hanya mengatur dan mengendalikan, namun dari pembangunan infrastruktur bidang komuniaksi itu turut menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Sidak Pembangunan Pasar Melaya, Bupati Artha Minta Pemborong Kerja Sesuai Standar

Hanya saja, dari fakta dan data yang ada, ada beberapa pemilik atau perusahaan yang tidak mencari izin pada saat membangun tower menara telekomunikasi. Hal ini berlangsung sejak lama dan belum ditindaklanjuti oleh instanasi yang membidangi. “Persoalan yang maish dihadapi sekarang adalah tower bodong ini yang belum ditindkalanjuti, sehingga ini merugikan baik sisi pendapatan dari retribusi perizinan dan memicu persoalan gangguan lingkungan di sekitarnya,” katanya.

Tidak ingin tower menara telekomuniaksi bodong semakin banyak, Marleni mengusulkan agar ada tindakan tegas dengan mengacu regulasi yang ada. Ini bisa saja dilakukan dengan penertiban. Kalau terbukti pemilik atau perusahaan yang membangun tidak mengurus izinya, sanksi yang harus ditegakan adalah penyegelan hingga pembongkaran. “Kami mengusulkan penegakan hukum kepada pelanggar izin ini berkolaborasi, sehingga hasilnya maksimal dan siapapun perusahaan atau pihak lain yang akan membangun tower menara telekomuniikasi harus disiplin mengikuti regulasi,” katanya.

Baca juga:  HUT ke-247 Kota Gianyar, Momen Evaluasi Kebijakan Pembangunan

Sementara itu, Kepala DPMPPTSP Buleleng Made Kuta mengakui kalau masih banyak tower menara telekomuniaksi di Bali Utara bodong. Dia mengatakan, sejak kewenangan penerbitan izin dialihkan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) ke DPMPPTSP Buleleng, pihkanya sudah melakukan monitoring ke lapangan. Hasilnya, ada sebanyak 268 lokasi pembangunan tower menara telekomunikasi. Sayangnya, dari jumlah itu masih ada sekitar 90 loaksi pembangunan tower menara telekomunikasi belum dilengkapi izin. “Sesuai pendataan masih banyak yang bodong, dan data detailnya sudah kami pegang,” katanya.

Baca juga:  Dewan Pertimbangkan DTW di Tabanan Dikelola Mandiri

Menurut Kuta, dari pelangagran itu pemerintah daerah kehilangan pundi-pundi PAD dari retribusi izin tower menara telekomunikasi. Rata-rata untuk satu loaksi retibusi yang harusnya bisa dipungut Rp 7 juta, maka PAD yang tidak dipungut mencapai sekitar Rp 630 juta. Atas kondisi ini, pihkanya telah berkoordinasi kepada Satpol PP dan Tim Yustisi Pemkab Buleleng. Data tower menara telekomunikasi bodong tersebut telah disetor untuk segara ditertibkan. Hanya saja, penegakan hukumnya belum optimal. “Memang ada potensi kehilangan PAD dari retribusi izin. Kami sudah koordinasikan ke Satpol PP dna Tim Yustisi, namun kita masih menunggu kapan akan di eksekusi,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *