DENPASAR, BALIPOST. com – I Wayan S, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Selasa (20/4) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, terdakwa dihukum selama 14 tahun dan denda Rp 300 juta. Vonis itu sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU Ni Wayan Swastini, sebagaimana disampaikan Kasipidum Eka Widanta beberapa waktu lalu.
Sementara dalam vonis yang dibacakan secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa disebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa asal Kabupaten Bangli itu, terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan hakim tidak menemukan alasan pembenar untuk meringankan hukuman terdakwa.
Aksi bejat terdakwa terungkap sekitar Mei 2019. Saat itu sang anak sering mengeluh sakit di kemaluan. Sang ayah melakukan tindakan tidak terpuji itu saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. Peristiwa memalukan itu dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Terdakwa mengancam korban supaya tidak menceritakan aksi itu pada siapapun. (Miasa/Balipost)