SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menyempurnakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan BAP.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa di kantornya Selasa (20/4), penyidik menargetkan BAP dinyatakan lengkap alias P-21 sehabis libur Kuningan. Ia mengatakan sesuai hasil penelitian BAP oleh JPU, penyidik diminta untuk menambahkan keterangan dari 8 orang tersangka yang kini telah ditahan secara terpisah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja dan Mapolsek Sawan.
Atas petunjuk itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan. MaPeNteri penyidikan yang dipertegas itu adalah terkait lokasi dugaan tindak pidana, dan histori alur dugaan tindak pidananya.
Sejauh ini, semua petunjuk dari JPU telah dipenuhi oleh penyidik. Dari perbaikan itu, piihkanya sekarang menunggu persiapan resume hasil BAP. “Kami optimis tidak lama lagi BAP akan P21, sebab semua petunjuk dari JPU sudah kita penuhi dan tinggal menunggu resume dari JPU,” katanya.
Dugaan tipikor dana PEN bidang pariwisata tahun 2020 ini menjerat 8 orang tersangka. Para tersangka ini adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), masing-masing Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B.
Setelah menjalani masa penahanan, status kepegawaian para tersangka ini telah diberhentikan dengan sementara sampai proses hukumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dari penyidikan, oknum pejabat ASN itu dinilai memenuhi unsur terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana PEN.
Para tersangka ini diduga melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan program Eksplor Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan. Program ini digulirkan dengan memanfaatkan kucuran dana PEN dari pemerintah pusat.
Penyalahgunaan dana dalam program ini adalah melakukan markup harga. Dari kasus ini negara mengalami potensi kerugian materiil mencapai Rp 656 juta. Akibat perbuatan itu, para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tipikor. (Mudiarta/balipost)