Prof. Wiku Adisasmito. (BP/kmb)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2021.

Dalam rilisnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan selain PPKM Mikro, Inmendagri juga ditujukan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dalam memperkuat pengendalian penyebaran virus. Ia menyebut PPKM Mikro diperpanjang untuk masa berlaku 20 April – 3 Mei 2021.

Baca juga:  Pendataan Pengungsi Gunung Agung di Klungkung, 18.433 Jiwa Masuk KRB

Ada 5 provinsi baru yang turut menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat. Totalnya saat ini sudah berjumlah 25 provinsi menerapkan PPKM Mikro.

“Saya meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Inmendagri ini, dan mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing,” kata Wiku, Selasa (20/4).

Dengan sikap proaktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan dari pusat, penerapan PPKM Mikro akan berjalan efektif, dan mampu menekan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Utamanya dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga:  PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Dua Kegiatan Ini Diperbolehkan

Di samping 5 provinsi tambahan baru, terdapat 20 provinsi yang telah menerapkan PPKM Mikro pada periode sebelumnya. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *