SEMARAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP dan Damkar Klungkung terus melakukan razia penduduk liar di sekitar Kota Semarapura. Pada razia kos-kosan Rabu (21/4), petugas Satpol PP menemukan satu orang telantar.
Ia ditampung oleh salah satu pemilik kos-kosan di Jalan Srikandi 3, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung. Setelah ditemukan tanpa identitas diri, ia akan dipulangkan ke asalnya di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, mengatakan wanita ini mengaku bernama Lie Lan Ing (Regina) berumur 43 tahun. Beralamat di Mohatoha No. 254 Bandung Jawa Barat.
Setelah diketahui telantar, ia lantas dibawa ke Kantor Satpol PP untuk selanjutnya diantar ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung. “Selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Baru dipulangkan ke Bandung. Karena urusannya antar provinsi. Ia juga sudah kami rapid tes antigen,” katanya.
Disinggung mengenai asal usul wanita ini, kenapa bisa telantar sendirian di Klungkung, Suarta enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya berulang kali menjelaskan kalau ia terjaring razia karena tak mengantongi identitas diri.
Dan, sudah lama tidak beraktivitas sejak terjadi pandemi. “Bukan ranah kami untuk memastikan apa aktivitasnya selama ini. Tugas kami hanya memastikan penduduk pendatang tertib administrasi kependudukan. Kalau sudah tak mengantongi identitas diri, wajib kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Suarta menambahkan, upaya serupa akan terus dilakukan menyasar rumah kos-kosan lainnya. Pihaknya tidak mau kecolongan dari penduduk liar.
Jika dibiarkan, ke depan akan kian sulit dikendalikan. Tidak hanya tertibkan penduduk liar, Sat Pol PP tak segan-segan mengamankan para pengemis dan gelandangan yang kerap ditemukan di pinggir jalan.
Untuk membersihkan Kota Semarapura dan pengemis dan gelandangan. Setiap razia saat siang atau malam hari, bila ditemukan maka akan langsung diamankan, kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.(Bagiarta/balipost)