SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang mudik saat Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Menindaklanjuti kebijakan itu, pemerintah daerah bersama unsur kepolisian dan TNI di Buleleng membentuk 1 pos sekat. Lokasi pos sekat ini berlokasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Lokasi ini merupakan pintu masuk dari Jawa ke Buleleng.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG usai mengikuti rapat pengamanan Idul Fitri di Mapolres Buleleng Rabu (21/4).
Wabup Sutjidra mengatakan, di Provinsi Bali ada sebanyak 5 lokasi pos penyekatan untuk mengawasi mobilitas penduduk di hari lebaran nanti. Satu lokasi itu dipilih Desa Pejarakan yang notabene menjadi pintu masuk ke Buleleng dari Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana). Nantinya, personel yang ditugaskan di pos sekat ini akan mengawasi dengan ketat kemungkinan adanya pemudik dari Jawa masuk ke Buleleng atau sebaliknya pemudik dari Buleleng ke menuju Pulau Jawa dan sekitarnya.
Pengawasan ini karena dari paparan instansi pemerintah pusat bahwa terjadi peningkatan kasus yang signifikan pada libur panjang atau libur hari raya atau libur Nasional lain. Kondisi ini juga diikuti dengan peningatan kasus kematin akibat terpapar Covid-19.
Kebanyakan pasien terpapar Covid-19 dari kalangan penduduk yang yang sudah lanjut usia (lansia). Di mana, umur 60 tahun, risiko meninggal 12 kali lebih besar daripada yang usianya di bawah 59 tahun. “Mengapa pemerintah membuat aturan untuk tidak mudik pada saat Hari Raya Idul Fitri, karena dikahwatirkan trjadi klaster penularan saat libur panjang seperti Idul Fitri,” katanya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma mengatakan, sebelum pelaksanaan pengamanan Idulfitri, dilakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka sosialisasi larangan mudik tahun 2021. Sebanyak 170 personel ditugaskan melakukan kegiatan ini dari tanggal 27 April sampai 5 Mei 2021 mendatang.
Saat Idul Fitri juga dilaksanakan Operasi Ketupat dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Operasi ini melibatkan sebanyak 130 personel termasuk yang akan bertugas di pos sekat. Pos Sekat ditentukan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. “Di pos sekat akan mengecek mobilisasi masyarakat masuk dan keluar Buleleng. Kalau tidak memiliki surat keterangan hasil test swab/ hasil PCR penduduk bersangkutan akan diputar balik,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)