GIANYAR, BALIPOST.com – Pascaditetapkan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT), Wayan Surata, sampai saat ini statusnya masih diberhentikan sementara dari jabatan Perbekel Melinggih. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Rabu (21/4), mengatakan sebagai penggantinya, Sekretaris Desa Melinggih ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengurus pemerintahan di Desa Melinggih.
Diungkapkannya, status Wayan Surata memang telah menjadi tersangka OTT. Akibat status tersangka Surata diberhentikan sementara. “Posisi Wayan Surata bukan sebagai mantan perbekel melainkan statusnya perbekel Melinggih yang diberhentikan sementara,” ucapnya.
Dewa Ngakan Adi menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Gianyar No. 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Bahwa Plt Perbekel akan ditugaskan selama Perbekel diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka.
Lebih lanjut dikatakannya, apabila nanti dalam putusan pengadilan perbekel divonis bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maka Bupati memberhentikan Perbekel tersebut dengan tidak hormat. Selanjutnya, sesuai Perda tersebut, bupati bisa mengangkat Penjabat (Pj) Perbekel dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ngakan Adi menegaskan Pj Perbekel memegang jabatan maksimal 6 bulan. Dalam kurun waktu 6 bulan, tersebut dilakukan proses pemilihan Perbekel pengganti Antar Waktu (PAW). “Hasil pemilihan perbekel PAW tersebut nantinya dilantik oleh Bapak Bupati untuk sisa masa jabatan perbekel sebelumnya,” tuturnya.
Ia menyampaikan dengan status diberhentikan sementara dari jabatan Perbekel Melinggih Wayan Surata tidak memperoleh gaji dan fasilitas sebagai kepala desa. “Ketika Perbekel statusnya diberhentikan sementara maka semua hak haknya diputus sementara,” tegas Dewa Ngakan Ngurah Adi.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Araujo, menyatakan saat ini berkas kasus OTT Perbekel Melinggih sudah bergulir dari Polres ke Kejaksaan Negeri Gianyar. “Berkas sudah kami kirim ke jaksa, Sekarang masih menunggu apakah ada petunjuk jaksa, untuk kelengkapan berkas tersangka,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)