DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan korupsi dana nasabah, mantan sales BRI terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia (30), Kamis (22/4) divonis bersalah. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Wayan Gede Rumega dengan hakim anggota Miptahul dan Nurbaya L. Gaol, terdakwa kemudian dihukum selama dua tahun penjara.
Terdakwa oleh hakim dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Selain dipidana dua tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 494,6 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilakukan lelang untuk membayar uang pengganti. Jika dananya tidak mencukupi, maka dipidana selama satu tahun.
“Menyatakan dana Rp 123, 6 juta yang disetorkan sebagai pembayaran kerugian negara, untuk dihitung sebagai uang pengganti,” vonis hakim Rumega.
Sebelumnya, pada kesimpulan dalam putusan itu, hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut. Atas putusan itu, terdakwa Ririn yang diberikan kesempatan menanggapi putusan itu oleh hakim tipikor, terdakwa Ririn langsung menerimanya. “Saya menerimanya yang mulia,” ucap Ririn yang menjalani sidang virtual dari Lapas Perempuan Kerobokan.
Sementara jaksa masih memanfaatkan waktu sepekan untuk menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU dari Kejari Denpasar menuntut supaya Ririn dihukum 2,5 tahun penjara. Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 494,6 juta. (Miasa/balipost)