DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan pencabulan oknum sulinggih IWM atau Ida PNBRS terus bergulir. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek yang menyidangkan perkara ini menolak eksepsi terdakwa.
Dalam putusan selanya, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan persidangan ini, dengan agenda pembuktian dari jaksa. JPU Purwanti dkk., dalam sidang berikutnya akan menghadirkan empat orang saksi.
Sementara majelis hakim dalam putusan sela di sidang yang terbuka untuk umum itu, menolak dalil-dalil pihak terdakwa dalam eksepsinya. Di antaranya PN Denpasar berwenang mengadili perkara ini.
Selain terdakwa yang sidang dengan rambut “meperucut” dilakukan penahanan di Denpasar (Polda Bali), saksi-saksi kebanyakan juga berdomisili dekat dengan PN Denpasar. Pun soal pengadilan tidak bisa mengadili sulinggih, menurut hakim bahwa identitas terdakwa sangat jelas dan sudah dibacakan.
Walau mengaku sulinggih atau pendeta, namun tertulis pekerjaanya di kartu identitasnya adalah swasta. Bukan pekerjaan sulinggih.
Soal dakwaan jaksa tidak cermat, beberapa yang diuraikan pihak terdakwa dinilai sudah masuk pokok perkara. Sehingga hakim menolak eksepsi pihak terdakwa.
Sebelumnya menurut pihak Kejati Bali mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, terdakwa dugaan pencabulan berinisial IWM.
Ia saat diperiksa mengaku sebagai pendeta. Sebagai korban pencabulan dalam kasus ini berinisial KYD.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. (Miasa/balipost)