Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (20/04/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (22/4), mengatakan, berkaca pada 2020, setiap libur panjang seperti Idul Fitri, Idul Adha maupun Natal dan Tahun Baru selalu menciptakan mobilitas penduduk yang juga berdampak pada meningkatnya penularan COVID-19. Mobilitas penduduk saat libur panjang itu terpusat di pusat perbelanjaan dan juga destinasi wisata.

“Apabila kita dapat sedikit lagi bersabar dengan tidak berpergian saat libur yang akan datang artinya kita sudah berkontribusi dalam menekan penularan dan turut menjaga kasus COVID-19 dan itu bentuk bela negara yang paling tinggi saat ini,” ujar Wiku.

Baca juga:  Pengusaha Masih Ada Kesulitan Bayar THR

Wiku menekankan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia belum berakhir meskipun pemerintah sedang melaksanakan vaksinasi di seluruh Tanah Air.

Menurutnya, dalam empat bulan terakhir, perkembangan kasus COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik. Dia meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan agar kasus COVID-19 tidak kembali menigkat. “Jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, dengan negara lain dengan lengah dan menurunkan kedisiplinan kita,” ujarnya.

Wiku menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.

Baca juga:  Triwulan III, Utang Luar Negeri Tumbuh 3,7 Persen

“Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Baca juga:  Lakukan MoU, Pulau Penyengat Siap Usung Wisata Religi Jadi Unggulan

Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *