DENPASAR, BALIPOST.com – Angga Budiantara (25) dituntut 13 tahun penjara. Dalam pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang secara daring, Kamis (22/4), Angga meminta hukuman seringan-ringannya.
Pembela hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, I Wayan Toya Arnawa, meminta pengurangan hukuman untuk terdakwa Angga. Alasannya normatif, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas pledoi itu, JPU I Ketut Sujaya yang dikonfirmasi, Jumat (24/4) menyatakan bahwa dia tetap pada tuntutan. Sebelumnya, JPU Ketut Sujaya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 13 tahun.
Selain itu, Angga asal Seraya, Karangasem, juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. JPU I Ketut Sujaya dalam surat tuntutan yang dibacakan secara online menjelaskan terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum, yakni menyimpan, menyediakan serta sebagai perantara jual beli barkotika jenis sabu-sabu.
Dikatakan jaksa, sebelum ditangkap atas barang bukti 23 paket klip sabu, sebelumnya terdakwa menerima 30 paket sabu yang dipecah kembali menjadi 33 paket. 10 paket di antaranya sudah diedarkan oleh terdakwa. (Miasa/balipost)