DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait kasus video porno di Gunung Batur, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali ikut melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikannya, situs yang mengunggah sudah lama diblokir pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu polisi masih melacak pengunggah atau penyebar video porno diduga dilakukan warga negara Rusia itu.
Hal itu disampaikan Kasubdit V (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Jumat (23/4). Menurutnya video tersebut diunggah sekitar setahun lalu di situs luar negeri.
Sedangkan situs tersebut sudah lama diblokir pemerintah Indonesia. “Kami masih telusuri siapa yang mengunggah, menyimpan, menyebarluaskan dan lain-lain. Pelaku bisa dikenakan Undang-undang Pornografi dan ITE,” tegasnya.
Terkait keberadaan pemeran wanita diduga asal Rusia, mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa ini menyampaikan, masih koordinasi dengan Imigrasi. Pihaknya belum mengetahui persis wanita tersebut. (Kerta Negara/balipost)