BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli sepakat dengan rencana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa yang ingin memanfaatkan lahan milik Pemkab di Kelurahan Kubu untuk pengembangan universitas. Namun ada satu syarat yang diajukan Pemkab ke pihak universitas.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan bahwa belum lama ini pihaknya menerima audensi rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa dan Dirjen Bimas Hindu di rumah jabatannya. Dalam pertemuan itu, pada intinya ada permohonan dari pihak universitas agar tanah milik Pemkab di Kubu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan universitas.
Mengenai berapa luas lahan yang dimohonkan, Sedana Arta mengaku belum tahu kepastiannya. Sebab permohonan baru disampaikan sebatas lisan. “Suratnya belum ada masuk,” ungkapnya Minggu (25/4).
Sesuai yang disampaikan pihak universitas, lanjut Sedana Arta, rencananya di lahan itu nantinya akan dikembangkan untuk pusat yoga, pusat pencak silat bali kuno, dan pusat lontar nusantara. Di samping juga untuk pengembangan fakultas-fakultas seperti universitas pada umumnya.
Bupati asal Desa Sulahan, Susut itu pada prinsipnya sepakat dengan adanya rencana pengembangan universitas di wilayah Kubu. Namun syaratnya, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa harus nyata ada di Bangli. Maksudnya, semua kegiatan universitas baik rektorat, sekretariat dan perkuliahan dilakukan di Bangli. “Syarat itu sudah saya sampaikan waktu ketemu rektor dan dirjennya,” ujarnya.
Sedana Arta menyakini dengan adanya pengembangan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa akan memberikan banyak dampak positif bagi Bangli. Salah satunya Indeks pembangunan manusia (IPM) Bangli diyakini meningkat. “Multiflayer efeknya sangat luas,” imbuhnya.
Diungkapkan permohonan pihak Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa soal pemanfaatan lahan milik Pemkab di Kubu adalah yang pertamakali sejak dirinya menjabat bupati. Saat menjabat wakil bupati, ia mengakui sempat mendengar ada permohonan serupa. “Tapi berapa hektar yang dimohon saya tidak tahu kepastiannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk pemberian pemanfaatan lahan milik Pemkab tersebut harus ada persetujuan DPRD. (Dayu Swasrina/balipost)