DENPASAR, BALIPOST.com – Sertijab Kasatreskrim dan Kasatintelkam Polresta Denpasar, serta Kapolsek Kuta, Denpasar Selatan (Densel) Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Denpasar Utara (Denut) digelar, Senin (26/4). Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan beri penekanan khusus kepada Kapolsek Denut, Iptu Carlos Dolesgit.
Kapolsek diminta supaya jangan sampai memberatkan masyarakat. “Saya harapkan (Polsek Denut) bisa mandiri dan menunjukkan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan bersama anggota dalam melayani masyarakat. Jangan sampai memberatkan masyarakat, sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam acara peresmian Polsek Denapasar Utara,” tegas Kombes Jansen.
Pejabat lain yang dimutasi, yaitu Kasatreskrim dari Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada Kompol Mikael Hutabarat, Kasatresnarkoba dari pejabat Kompol Mikael Hutabarat kepada AKP Losa Lusiano Araujo, Kasatintelkam dari Kompol I Gede Sumena kepada Kompol.Agung Budiarto, Kapolsek Densel dari Kompol Citra Fatwa Rahmadani kepada AKP I Gede Sudiyatmaja, Kapolsek Kuta dari Kompol Gusti Agung A. Udyani Addi kepada Kompol I Nyoman Gatra, Kapolsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol Agung Budiarto kepada AKP I Ketut Darta, dan Kasattahti AKP I Nyoman Gunadi.
“Serah terima jabatan merupakan wujud kepercayaan dan kehormatan dari pimpinan Polri dalam rangka tour of area dan tour of duty sehingga terwujud iklim kerja yang dinamis serta pembinaan karier yang proporsional,” ujarnya.
Adanya mutasi jabatan, lanjut Jansen, maka kesinambungan terhadap pelaksanan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional. Dengan demikian dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Oleh karena pejabat yang baru dilantik harus sadar betul bahwa jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tugas dan wewenang Polri yang diamanahkan oleh Undang-undang harus dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional dan obyektif sesuai dengan kode etik profesi serta moralitas yang tinggi sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya. (Kerta Negara/balipost)