Sandiaga Uno. (BP/Antara)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pembukaan daerah tujuan wisata (DTW) selama libur Lebaran mengundang tanya, terlebih di tengah larangan mudik Lebaran. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pembukaan DTW sepenuhnya wewenang pemerintah daerah.

Namun, ia mengatakan hal itu disesuaikan kondisi penularan COVID-19. “Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami,” kata Sandiaga saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin (26/4), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  CAR BRI Solid di 24,54 Persen, Kemampuan Tumbuh Berkelanjutan Semakin Kuat

Ia mengatakan dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah.

Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability). “Tegas bahwa destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” kata dia.

Baca juga:  Menparekraf dan Dubes India Bahas Pembukaan Pariwisata Bali

Ia berharap kasus penularan COVID-19 di Tanah Air tidak melonjak tajam seperti pada masa mudik lebaran tahun lalu. Kendati berbagai pengetatan dilakukan seperti PSBB, penyekatan, serta larangan mudik namun kasusnya tetap melonjak 94 persen.

“Kita tidak ingin terulang. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan bahwa mudik dilarang. Kami akan monitor kegiatan-kegiatan yang ada dalam PPKM skala mikro juga dipantau ketat agar tidak ada penularan COVID-19,” kata dia. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kapal Cruise Pacific Eden dengan 1500 Wisman Menuju Benoa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *