DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di areal permukiman baru (kapling) belum jelas. Hal ini menjadi sorotan jajaran Komisi III DPRD Denpasar.
Diperkirakan keberadaan fasum dan fasos yang belum jelas ini jumlahnya mencapai ratusan titik. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Denpasar dengan Dinas PUPR, Perkim, BPKAD serta BPN, Senin (26/4).
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira ini diikuti sebagian anggota Komisi III secara langsung dan sebagian lagi virtual.
Anggota Komisi III A.A. Susruta Ngurah Putra dalam kesempatan tersebut meminta kejelasan dari instansi terkait tentang jumlah fasum dan fasos yang ada di Denpasar. Terutama yang sudah menjadi kewenangan Pemkot Denpasar.
Karena secara logika, bila ada pengembang yang membangun perumahan dalam luasan tertentu, dipastikan sudah harus memiliki fasum dan fasos. Artinya, seiring perkembangan kompleks perumahan yang cukup banyak di Denpasar, akan semakin banyak pula fasum dan fasos yang akan diserahkan kepada Pemkot Denpasar.
Pihaknya khawatir fasum dan fasos ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Sehingga akan merugikan Pemkot sendiri.
Terkait hal ini, Mariyana Wandhira juga dengan tegas meminta kepada instansi terkait, seperti Dinas Perkim maupun Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan data kepada dewan. Berdasarkan data yang ada, pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan.
Plt. Kasi Pertanahan Dinas Perkim Kota Denpasar, Komang Tupik Tulis mengatakan pihaknya baru menangani fasum dan fasos sejak 2018. Sebelumnya, fasum dan fasos ditangani Bidang Pemerintahan.
Sejak 2018 lalu, jumlah fasum dan fasos yang sudah diserahkan kepada Pemkot sebanyak 11 pengembang. Sementara data keseluruhan lahan fasum dan fasos di Denpasar mencapai 192 sertifikat. Hanya, belum semua atas nama Pemkot Denpasar, karena masih ada yang dalam proses. (Asmara Putera/balipost)