GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam perayaan Idul Fitri 1442 H, pemerintah sudah menetapkan adanya larangan mudik. Wakapolres Gianyar Kompol l Nyoman Wirajaya Senin (26/4) menyampaikan Polres Gianyar sudah menyiapkan sebanyak 180 personil guna mengingatkan larangan mudik selama 26 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021.

Kompol l Nyoman Wirajaya menyampaikan bagi umat lslam, Idul Fitri adalah perayaan yang ditunggu untuk berkumpul bersama keluarga dan saling memaafkan. “Namun sekarang ini dalam situasi COVID-19, semua harus harus taat dengan himbauan pemerintah dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Baca juga:  Sejumlah Mobil "Travel Bodong" Ditahan di Polres

Personel Polres Gianyar yang dipersiapkan dan terlibat dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H sebanyak 180 personel. Ia menambahkan yang menjadi sasaran kegiatan KRYD adalah orang, tempat dan barang serta kegiatan.

Sedangkan yang menjadi target adalah adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Juga meminimalisir terjadinya pelanggaran kecelakaan dan kemacetan lalau lintas terkait dengan adanya arus mudik. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Langgar Jam Operasional PPKM Level 4, 5 Pelaku Usaha Ditindak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *