Beberapa warga kota bersama keluarganya mengisi liburan dengan berwisata di Pantai Mertasari, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang libur lebaran, sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan wisatawan domestik (Wisdom) dari luar provinsi. Bahkan, Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyatakan tidak menerima kunjungan wisatawan dari luar daerah selama libur Lebaran untuk menekan penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Bali yang juga merupakan destinasi favorit saat libur panjang, menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Putu Astawa, tetap akan dibuka dan belum ada pembatasan jumlah wisdom. Pariwisata Bali dalam menyambut libur Lebaran tahun ini, kata Astawa, akan melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

Baca juga:  Enam Minggu Berturut, Bali Ada di Zona Kuning

Ia menyebut sejauh ini belum ada kebijakan resmi terkait larangan kunjungan wisdom ke Bali selama libur Lebaran. Sepanjang mereka memenuhi syarat perjalanan.

Terlebih, Bali saat ini tengah mempersiapkan pembukaan kunjungan pariwisata mancanegara pada Juli 2021. “Sampai saat ini kita tidak menutup (kunjungan wisdom, red), melainkan pengetatan Prokes. Namun ada juga yang menutup sendiri, seperti GWK mereka tidak buka,” tegas Astawa, Selasa (27/4).

Ia mengatakan penutupan destinasi wisata di Bali merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali sepanjang belum ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali maupun Pusat. Ia pun mengatakan syarat untuk berkunjung ke luar daerah dengan alasan mudik sudah diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Sehingga, masyarakat luar Bali yang mudik ke Bali dan menyempatkan diri berwisata adalah mereka yang sudah memenuhi syarat tersebut.

Baca juga:  Hadapi Perlambatan Ekonomi, Daya Tahan Krama Bali Maksimal Enam Bulan

Astawa juga mengatakan pihaknya bersama industri pariwisata, khususnya di kawasan zona hijau telah melakukan persiapan untuk menerima kunjungan wisatawan. Mulai dari mensertifikasi destinasi wisata di kawasan zona hijau agar memenuhi prokes melalui program cleanliness, health, safety, environment sustainability (CHSE).

Masyarakat di kawasan zona hijau pun, dikatakannya, telah divaksinasi. Kendati demikian, penerapan Prokes tetap diberlakukan di kawasan zona hijau tersebut. Pengawasan pun dilakukan dengan melibatkan Satpol PP dan prajuru desa adat. Apabila ada yang melanggar prokes, tetap dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2021. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Lindungi Lansia dari COVID-19, Kemenkes Keluarkan Izin Vaksinasi Booster Kedua
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *